Jalan di Atas Jalan Raya

Istilah untuk jalan di atas lalan raya. Pertanyaan TTS PRM no 2085 Koran Pikiran Rakyat tanggal 28 Mei 2017. 6 huruf.

Kunci jawabannya adalah Viaduk

Viaduk merupakan sebuah jembatan atau jalan di atas jalan raya, jalan kereta api, di atas lembah atau sungai yang lebar. Secara etimologis kata viaduk berasal dari bahasa Latin viaduct yang artinya melalui jalan atau menuju sesuatu arah. Namun bangsa Romawi Kuno tidak menggunakan arti tersebut, namun dari turunan bahasa saat ini berarti jarak yang sama (equeduct). Banyak viaduk adalah sederetan konstruksi lengkung jembatan yang sama atau hampir sama jaraknya. Viaduk bisa berada di atas tanah atau air atau keduanya.

Penggunaan istilah viaduct di Jawa dan Sumatera, viaduk bukanlah suatu bangunan yang umum, tetapi dari segi pengaruh sosial, misalnya di Bandung dan Banjar, Jawa Barat, kini istilah tersebut sudah menjadi identifikasi kawasan. Viaduk di Bandung merupakan kawasan yang diidentifikasi masyarakat sebagai sebuah jembatan kereta api yang di bawahnya ada jalan raya dan Sungai Cikapundung. Sementara di Banjar, viaduk disebut untuk jembatan jalan raya yang melintang di atas jalan kereta api.

Di Surabaya viaduk diasosiasikan dengan jalan kereta api melintasi samping Tugu Pahlawan atau jalan kereta api yang melintasi Jalan Kertajaya. Dengan demikian istilah ini sudah menjadi istilah penanda lokasi.

Tags: ,
Jalan di Atas Jalan Raya | admin | 4.5
error: Content is protected !!