Ketentuan Tersendiri Suatu Perjanjian

Ketentuan tersendiri suatu perjanjian disebut dengan klausul.

Klausul-Klausul Dalam Kontrak
Contoh klausul dalam kontrak:

Force Majeure
(1) Apabila terjadi force majeure maka kerugian ditanggung oleh penjual;
(2) Yang termasuk force majeure yaitu gempa bumi, longsor, gunung meletus dan badai.

Isi klausul boleh secara umum
Para pihak boleh membuat perjanjian arbitrase secara umum. Umum maksudnya disini yaitu bahwa didalam perjanjian arbitrase tidak ditentukan sengketa seperti apa yang disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase dan juga keadaan apa saja yang bisa digolongkan sebagai sebuah sengketa.

Klausula yang dibuat secara umum mempunyai kelemahan yaitu bahwa klausul seperti ini dapat ditafsirkan berbeda oleh para pihak yang bersangkutan. Pihak yang tidak beretikad baik dapat menafsirkan klausula sesuai dengan keuntungan pribadi dirinya sendiri saja.

Tags:
Ketentuan Tersendiri Suatu Perjanjian | admin | 4.5
error: Content is protected !!