Makna Kata Advokat

Silakan cari definisi atau arti kata bahasa Indonesia di sini


Arti kata advokat

- ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara
- alpokat

Kumpulan pertanyaan TTS untuk kata advokat

- Ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat dalam pengadilan
- Ahli hukum yang berwewenang sebagai penasihat atau pembela perkara
- Konsultan hukum
- Pengacara