Makna Kata Dekret

Silakan cari definisi atau arti kata bahasa Indonesia di sini


Arti kata dekret

- keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;

Kumpulan pertanyaan TTS untuk kata dekret

- Keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya
- Keputusan atau perintah yang dikeluarkan kepala negara, pengadilan
- Keputusan atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara
- Keputusan yang dikeluarkan oleh kepala negara / pemerintahan
- Pengumuman resmi pemerintah
- Perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara
- Perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan berkekuatan hukum