Arti kata mengesahkan
- 1 menjadikan (menyatakan, mengakui, dsb) sah: DPR telah ~ Rancangan Undang-Undang Penyiaran; 2 menyetujui dan menguatkan (perjanjian dsb); membenarkan ; 3 meresmikan; memberlakukan: Presiden ~ pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pd tahun 1972;