Orang yang Menanggung TenagaKerja; Majikan

Apa nama dari orang yang menanggung tenaga kerja, sinonim dari majikan. Pertanyaan mendatar TTS Kompas Minggu no. 1914.

Jawabannya adalah KAFIL

Kafil berasal dari bahasa Arab untuk arti majikan.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menjelaskan, dalam kafallah seorang majikan (kafil) memiliki hak kuasa penuh terhadap pekerjanya. Di sana kontrak yang dipakai adalah pengguna individu. Bahkan kalau kafil itu meninggal bisa diwariskan kepada ahli warisnya.

Hal ini menjadi masalah ketika sang pekerja diperlakukan secara kasar atau tidak layak oleh majikannya. Pasalnya, dia tidak bisa memutus kontrak kerja tanpa persetujuan majikan. Bahkan jika pekerja itu berusaha kabur, maka otoritas setempat berkewajiban menangkapnya. Pasalnya, pemerintah Saudi tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi.

Selain itu, lanjut Nusron, sistem kafallah juga menyulitkan pemerintah Indonesia dalam melakukan advokasi. Pasalnya, pendekatan harus dilakukan kepada setiap majikan dari WNI yang bermasalah secara langsung.

Tags:
Orang yang Menanggung TenagaKerja; Majikan | admin | 4.5
error: Content is protected !!