Pengampunan Hukuman dari Presiden

Pengampunan Hukuman dari Presiden disebut Amnesti atau bisa juga Abolisi.

Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi.

Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan.

Sedangkan Amnesti adalah hak untuk memberikan pengampunan dari tuntutan hukum atas kesalahan yang dilakukan, tetapi biasanya disertai dengan prasyarat bahwa si pelaku memberikan imbalan berupa jasa tertentu yang bermanfaat besar kepada negara .

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002)

Rehabilitasi adalah Pengembalian hak seseorang, misalnya nama baik

Remisi adalah pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman kejahatan dan terpidana masih dianggap bersalah karena melakukan kejahatan. Dengan kata lain, pemotongan masa tahanan

Dari pilihan yang ada maka yang tepat sesuai jumlah huruf adalah GRASI

Tags: , ,
Pengampunan Hukuman dari Presiden | admin | 4.5
error: Content is protected !!