Perkara dalam Pengadilan
Perkara dalam pengadilan disebut dengan apa?
Jawabannya adalah Sengketa.
Sengketa menurut kamus KBBI
sengketa/seng·ke·ta/ /sengkéta/ n
1 sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan: perkara yang kecil dapat juga menimbulkan — besar; daerah — , daerah yang menjadi rebutan (pokok pertengkaran);
2 pertikaian; perselisihan: — di dalam partai itu akhirnya dapat diselesaikan dengan baik;
3 perkara (dalam pengadilan): tidak ada — yang tidak dapat diselesaikan;
bersengketa/ber·seng·ke·ta/ v berselisih paham; berkelahi: pihak-pihak yang – bersedia menyelesaikan persoalan mereka dengan cara yang damai;persengketaan/per·seng·ke·ta·an/ n
1 hak bersengketa; perbantahan; pertengkaran;
2 perselisihan;
3 perebutan sesuatu;
mempersengketakan/mem·per·seng·ke·ta·kan/ v
1 memperbantahkan; mempertengkarkan: – kepercayaan tidak ada akhirnya dan tidak pula akan dapat diselesaikan;
2 memperebutkan sesuatu; menjadikan perkara: mereka – tanah warisan